Ketua Umum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana agar menambahkan pasal santet pada rancangan undang-undang mengenai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

sejauh hal-hal gaib dan metafisik itu bisa ditarik ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, dan pembuktian materiil, kata din di gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din menyampaikan muhammadiyah belum benar-benar memahami pasal santet di rancangan undang-undang tentang kuhp karena masih perhatian di rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang mengenai organisasi penduduk.

tetapi dia menyilakan anggota dewan mengkaji wacana itu dan mengatakan kiranya banyak produk supaya memenage ketentuan pidana soal santet.

tidak selalu lalu tersebut didekati melalui regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain pada kehidupan berbangsa yang mampu dilaksanakan, kata dia.

pendekatan lain yang dia maksud yaitu membangun etika sosial, agar praktik semisal tersebut tidak maju serta praktik penghakiman warga pada bagian dan dituduh dapat dihentikan.

pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, namun cuma menyebutnya untuk kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, menjelaskan harapan, menyediakan, serta memberikan bantuan jasa pada orang lain bahwa karena perbuatannya bisa meninggalkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling berlarut 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv.

Informasi Lainnya: