warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap dan tertera dalam ktp elektronik, tidak mesti dalam fotokopi karena dapat menyebabkan kerusakan selama chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja apabila hendak melamar kerja, tak mesti pada fotokopi yang dapat merusak chip di e-ktp, papar kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.
ia menungkapkan kiranya pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader agar memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.
pihak instansi serta perusahaan harus mempunyai card reader sendiri karena pihak pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Tips dalam beriklan
terkait agar e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak dapat menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, sementara tahun depan baru mampu diselenggarakan. sebab alat tersebut saat ini belum diperuntukan untuk daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru dapat dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya terhadap publik larangan agar tak diperbolehkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi serta dimanfaatkan penduduk. mendagri serta harus bertanggungjawab karena sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip dan buruk serta dibawah standar kartu atm makanya mudah rusak, kata dia.
jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta masyarakat usah menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun bisa menggunakan e-ktp pas melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau menggunakan nik saja tersebut wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data itu rusak bukan urusan rakyat lagi tetapi mendagri, katanya menambahkan.