Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah anak pada 2013 sebagai upaya mewujudkan yogyakarta dibuat kota baik anak kategori madya.

yogyakarta sudah memiliki 14 kampung ramah anak dan dibentuk di 2011 juga kemarin, dan pada tahun ini mau ditambah lagi 32 kampung ramah anak, kata kepala kantor pemberdayaan warga juga hawa kota yogyakarta lucy irawati selama yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung dan bisa menyerahkan pemenuhan hak serta berbagai pemakaian putri untuk tumbuh dan maju.

pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbelah di berbagai aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil serta kebebasan untuk anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana dan prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak selama kota yogyakarta telah diawali selama pertengahan 2011 yaitu memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dijadikan kampung ramah anak. dalam lalu dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta akan memberikan bantuan rp20 juta supaya semua kampung yang hendak merupakan kampung ramah anak dalam melengkapi seluruh fasilitas pendukung tergolong penyusunan website pembangunan yang berpihak pada anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta juga berusaha sama dengan swedia supaya belajar serta menyusun berbagai web dan kebijakan agar menciptakan kampung juga kota baik anak.

dari kerja sama ini, diharapkan semua website pengembangan kota baik anak dan dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk mewujudkan semua website tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin mempelajari dalam swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia mau belajar di yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan situs yang akan dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak, sudah disebutkan sejumlah hak yang harus ditawarkan anak, selama antaranya adalah hak supaya hidup, tumbuh, tambah besar dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. disamping itu, setiap anak serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga studi.